Navigation : Home Copyright 2011
Selamat Datang di AllAboutTekno.blogspot.com! Alam memiliki potensi yang luar biasa untuk bisa digali. Namun tangan nakal manusia seringkali berlebihan memakai alam ini hingga tak sempat mengurusnya. Sebenarnya, jika alam ini kita dekati, maka akan terasa pula kekayaan yang alam miliki untuk kita. Heal Global Warming of Our World for our Better Life! (Muhammad Zha'farudin)

Artikel Untuk Lomba Blogging Computing Cup 2011

Dukung gerakan 3s (Stop Situs Sampah) demi kemajuan teknologi informasi yang kian berkembang dan jadikan internet untuk sumber ilmu pengetahuan yang paling efektif agar bermanfaat untuk kita semua. Judul "Keberadaan Situs Sampah, Merendahkan Kualitas Teknologi Informasi".
Segala cara dilakukan oleh para blogger untuk mendapatkan page rank tertinggi. Hal itu memunculkan adanya SEO (Search Engine Optimization), yaitu suatu cara mengoptimasi blog agar search engine dapat melakukan crawl di blog dengan baik sehingga blog dapat ditampilkan di hasil pencarian google. Dengan adanya SEO, kemungkinan besar blog/situs yang tak memiliki artikel sama sekalipun seolah-olah memiliki artikel yang sangat bermanfaat. Padahal jika kita buka biasanya akan muncul "Maaf, artikel ... tidak dapat di temukan.". Read More..

Sekarang Jam :

Popular Posts

We share all about usefull technology information and computer

Diberdayakan oleh Blogger.

All About Technology For Future

Jumat, 18 November 2011

Pengertian Hak Cipta Menurut Wikipedia Indonesia

Lambang Hak Cipta
 Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.



Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

0 komentar:

Posting Komentar

Search

My Aim

computing cup 2011
Powered By Blogger

NetworkedBlogs

Pengikut

All About Technology And Computer
By Muhammad Zha'farudin Pudya W @ R-SMA BI NEGERI 01 BATU
Template Design "Techno Simple Guide" by Muhammad Zha'farudin P.W
Copyright© 2011

GuestBook

Tuliskan pesan dan kesan anda disini!
To Content